Sabtu, 12 November 2011

Istilah-istilah PKN


Ø  Abolisi: Peniadaan peristiwa pidana

Ø  Absolut: Mutlak, tak terbatas

Ø  Adat: keseluruhan hukum dan tradisi yang amat tua

Ø  Adat-istiadat: Kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib

Ø  Addendum: Istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan, klausul, atau pasal yang secara fisik dari perjanjian pokoknya, namu n secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu

Ø  Addition: Penambahan

Ø  Ad Hoc: Panitia khusus yang di bentuk untuk membahas permasalahan tertentu (khusus)

Ø  Advokat: Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik  di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang

Ø  Agresi: Penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa

Ø  Akulturasi: Penyesuaian diri

Ø  Amandemen: Usul perubahan undang-undang yang dibicarakan di Dewan Perwakilan Rakyat

Ø  Amnesti: Pengampunan atau penghapusan hukuman yang di berikan oleh negara kepada atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu

Ø  Ancaman: Setiap usaha dalam kegiatan, baik dari dalam maupun dari luar negri yang di nilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa
Ø  Ancaman tradisional: Ancaman berbentuk kekuatan militer negara lain baik agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ø  Ancaman non tradisional: Ancaman yang di lakukan oleh aktor non negara. Berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat-obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan

Ø  Apartheia: Perbuatan tidak manusiawi

Ø  Archien: Memerintah

Ø  Argumentasi: Pemberian alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat

Ø  Asas retroaktif: Suatu hukum berlaku surut setelah diundangkan

Ø  Asimilasi: Perpaduan, percampuran yang harmonis, penerimaan yang merata

Ø  Aspirasi: Harapan dan tujuan untuk keberhasilan  pada masa yang akan datang

Ø  Atheis: Tidak mengakui adanya tuhan

Ø  Bangsa: Sekelompok manusia yang memiliki persamaan nasib, sejarah, dan cita-cita bersama

Ø  Bebas aktif: Kebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa memihak kepada suatu bangsa

Ø  Berserikat: Berorganisasi baik bersifat sosial, ekonomi, maupun politik

Ø  Block Grant: Pemberian bantuan dana untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu, baik dalam bidang pendidikan, pembangunan sosial politik, hukum atau  pembangunan aspek lainnya dengan tujuan untuk mempercepat laju pembangunan

Ø  Boikot: Di kucilkan

Ø  Burgerlijk Wetboek: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Ø  Causa Prima: Asal dari segala kehidupan

Ø  City State: Negara kota

Ø  Core Values: Nilai-nilai inti

Ø  Cratos: Pemerintahan

Ø  Daerah otonom: Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ø  Dalil: Keterangan yang di jadikan bukti atau landasan suatu kebenaran

Ø  De facto: Pengakuan menurut kenyataan

Ø  De jure: Pengakuan berdasarkan hukum (internasional)

Ø  Deklarasi pembela HAM: Pernyataan Majelis Umum PBB yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk ikut serta dalam kegiatan menentang pelangrgaran HAM

Ø  Deklaratif: Pengakuan dari Negara lain
Ø  Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai warga pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Ø  Demokrasi: Bentuk pemerintahan yang kekuasaannya di pegang oleh rakyat

Ø  Demonstrasi: Kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih  untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan secara demonstratif di muka umum

Ø  Demos: Rakyat

Ø  Desentralisasi: Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ø  Devide et Impera: Politik adu domba

Ø  Diktator: Kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan mutlak, terutama diperoleh melalui cara kekerasan atau tidak demokratis

Ø  Dinamis: Selalu bergerak mengikuti perkembangan jaman

Ø  Disintegrasi: Perpecahan

Ø  Diskriminasi: Setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik

Ø  Diskriminatif: Bersifat membeda-bedakan

Ø  Doktrin: Ajaran, terutama suatu aliran politik, keagamaan, pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan, keagamaan dan ketatanegaraan



Ø  Egalitarian: Memiliki kepercayaan tentang kesamaan derajat semua orang

Ø  Egalite: Persamaan

Ø  Emosional: Menyentuh perasaan, mengharukan

Ø  Equality before the Law: Kedudukan yang sama di hadapan hukum

Ø  Etika: Watak kesusilaan atau adat atau ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)

Ø  Falsafah: Anggapan, gagasan, dan sikap batin paling dasar yang di miliki oleh suatu bangsa

Ø  Fraternite: Persaudaraan

Ø  Freedom From Fear: Kebebasan dari segala ketakutan

Ø  Freedom From Wanty: Kebebasan dari segala kekurangan

Ø  Freedom of Religion: Kemerdekaan beragama

Ø  Gebod: Perintah

Ø  Genosida: Pelanggarana hak asasi yang berat

Ø  Globalisasi: Saling keterkaitan diantara berbagai belahan dunia melalui terciptanya proses ekonomi, sosial, budaya dan politik hankam

Ø  Grasi: Ampunan yang di berikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman

Ø  Grondwet: Undang-undang dasar

Ø  Hak: Kekuasaan/wewenang yang dimiliki oleh seseorang untuk mendapatkan atau berbuat sesuatu

Ø  Hak Asasi Manusia: Hak yang dimiliki manusia karena kelahirannya, bukan karena di berikan oleh masyarakat atau negara, tidak dapat di hilangkan atau di nyatakan tidak berlaku  oleh negara

Ø  Hak hidup: Hak untuk selamat lahir batin

Ø  Hakim: Aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yang di beri wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/memutus suatu perkara

Ø  Hak memilih: Hak memberi suara dalam masalah-masalah politik

Ø  Harmoni: Keselarasan

Ø  Heterogen: Terdiri atas berbagai unsur yang berbeda sifat atau berlainan jenis;beraneka ragam

Ø  Hukum: Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran atas peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan

Ø  Hukum pidana: Hukum yang mengatur perbuatan apa yang di larang dan memberikan hukuman bagi siapa yang melanggarnya

Ø  Hukum perdata: Hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan

Ø  Human dignity : Pengakuan terhadap martabat manusia

Ø  Human freedom: Kebebasan manusia

Ø  Human rights: Hak asasi manusia

Ø  Human values: Sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan

Ø  Ideologi: Kumpulan konsep bersistem yang di jadikan asas pendapat(kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup orang atau masyarakat; pandangan hidup

Ø  Imperialisme: Paham untuk menguasai

Ø  Imunitas: Kekebalan;keimunan

Ø  Infrastruktur politik: Tatanan politik di tingkat bawah

Ø  Inovatif: Memperkenalkan sesuatu yang bersifat pembaharuan

Ø  Intensif: Secara sungguh-sungguh dan terus menerus dalam mengerjakan sesuatu sehingga memperoleh hasil yang optimal

Ø  Interaksi: Hal saling melakukan aksi; berhubungan; memengaruhi satu dengan yang lain; antarhubungan

Ø  Isolasi: Menutup diri

Ø  Jaksa: Pejabat yang di beri wewenang oleh KUHP untuk bertindak sebagai penuntut umum  seta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Ø  Jender: Konstruksi sosial yang di buat oleh masyarakat terhadap peran laki-laki dan perempuan
Ø  Kabinet: Badan atau dewan pemerintahan yang terdiri dari para menteri

Ø  Kapitalisme: Paham yang lebih mengutamakan modal dan tidak memperhatikan etika dan moral

Ø  Kasus: Soal, perkara, keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan  atau perkara

Ø  Kebijakan publik: Semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum maupun peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan di buat oleh lembaga yang berwenang

Ø  Kedaulatan: kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara

Ø  Kekuasaan: Kuasa untuk mengurus, memerintah dan sebagainya

Ø  Kepentingan Nasional: Kepentingan dalam mencapai tujuan nasional suatui bangsa
Ø  Keputusan: Sesuatu yang telah di tetapkan sesudah di pertimbangkan, dipikirkan, dan sebagainya

Ø  Kesusilaan: Moral

Ø  Ketahanan Nasional: Kondisi dinamis suatu bangsa dalam menjaga ekistensi atau keberadaan dirinya

Ø  Kewajiban: Segala sesuatu yang harus kita kerjakan

Ø  Kewibawaan: Pembawaan untuk dapat menguasai dan memengaruhi orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik

Ø  Kolektif: Secara bersamaan; secara gabungan

Ø  Koloni: Negara yang berada dalam kekuasaan atau jajahan Negara lain, segala pemerintahan diatur pemerintah Negara jajahan

Ø  Kolonialisme: Paham untuk menjajah

Ø  Kolusi: Suatu kerja sama secara melawan hokum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau Negara.

Ø  Komitmen: Ucapan yang mengikat seseorang untuk melakukan sesuatu

Ø  Komparasi: Membandingkan dengan orang lain

Ø  Komparatif: Pembanding

Ø  Kompensasi: Ganti rugi yang di berikan oleh negara

Ø  Kompentitif: Persaingan

Ø  Konfederasi: Perserikatan negara

Ø  Konflik: Percekcokan, perselisihan, pertentangan

Ø  Konkurensi: Mengalahkan orang lain atau musuh

Ø  Konstituante: Lembaga atau badan pembentuk konstitusi atau UUD

Ø  Konstitusional: Bersangkutan, sesuai, atau di atur oleh konstitusi suatu negara

Ø  Konstitusi: Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar)
Ø  Konfederasi: Perserikatan negara

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons