Selasa, 20 Desember 2011

Keanekaragaman Hayati

KEANEKARAGAMAN HAYATI



I.Definisi Keanekaragaman Hayati

Keanekaragaman hayati adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan keanekaragaman bentuk kehidupan di bumi, interaksi di antara berbagai makhluk hidup, serta antara makhluk hidup dan lingkungannya.


II.Tingkat Keanekaragaman Hayati

Keanekaragaman Tingkat Gen
Gen adalah faktor pembawa sifat yang dimiliki oleh setiap organisme serta dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Jadi, sifat suatu makhluk hidup / individu ditentukan oleh gen.
Perbedaan gen antarindividu dalam spesies akan menimbulkan keanekaragaman individu. Keanekaragaman individu menimbulkan terbentuknya varietas. Misalnya, terdapatnya berbagai macam varietas mangga. Jadi, keanekaragaman tingkat gen dapat diartikan sebagai keanekaragaman yang terjadi pada satu kelompok spesies.

Keanekaragaman Tingkat Spesies
Saat ini di dunia terdapat jutaan spesies, mulai dari berbagai macam jenis tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme. Setiap spesies memiliki ciri-ciri yang membedakannya dengan spesies lain. Misalnya dari satu keluarga kucing saja (famili felidae), kita akan menemukan spesies yang berbeda, seperti kucing, harimau, cheetah, dan singa. Jadi, keanekaragaman tingkat spesies adalah keanekaragaman berbagai jenis makhluk hidup.

Keanekaragaman Tingkat Ekosistem
Ekosistem adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungannya. Ekosistem banyak jenisnya, di antaranya adalah ekosistem hutan hujan tropis, padang rumput, gurun, kutub, laut, kolam, dan sawah.
Setiap ekosistem memiliki lingkungan fisik, kimiawi, dan biologis yang berbeda dengan ekosistem lainnya. Lingkungan yang berbeda tersebut menyebabkan beragamnya jenis makhluk hidup yang menempatinya. Beranekaragamnya kondisi lingkungan fisik dan makhluk hidup yang menempatinya menyebabkan menyebabkan terbentuknya keanekaragaman ekosistem.


III.Nilai Keanekaragaman Hayati

Nilai Eksistensi
Nilai eksistensi merupakan nilai yang dimiliki oleh keanekaragaman hayati karena keberadaannya.
Nilai Jasa Lingkungan
Nilai jasa lingkungan yang dimiliki oleh keanekaragaman hayati adalah dalam bentuk jasa ekologis bagi lingkungan dan kelangsungan hidup manusia.
Nilai Warisan
Nilai warisan adalah nilai yang berkaitan dengan keinginan untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati agar dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.

Nilai Pilihan
Keanekaragaman hayati menyimpan nilai manfaat yang sekarang masih belum dapat dimanfaatkan oleh manusia. Namun, seiring dengan perubahan permintaan, pola konsumsi dan asupan teknologi, nilai ini menjadi penting pada masa depan.
Nilai Konsumtif
Nilai konsumtif adalah manfaat langsung yang dapat diperoleh dari keanekaragaman hayati.
Nilai Produktif
Nilai produktif adalah nilai pasar yang didapat dari perdagangan keanekaragaman hayati di pasar lokal, nasional, maupun internasional.

Sabtu, 03 Desember 2011

Haji

HAJI



a.Pengertian Haji
Haji Menurut bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut istilah/syarak haji adalah menyengaja mendatangi/mengunjungi Baitullah(Ka’bah) di Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah yang diatur oleh ketentuan syariat. Ibadah haji mengandung ajaran moral yang tinggi dan luhur , terutama tentang persaudaraan, persatuan islam, kesabaran, serta kepedulian terhadap sesama.
b.Hukum Ibadah Haji
Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Kewajiban mengerjakan ibadah haji hanya sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya ibadah sunah, sebagaimana firman Allah swt Q.S. Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

Adapun maksud dari pengertian mampu adalah sebagai berikut:
a. Ada bekal yang cukup untuk pergi dan pulang haji serta untuk keluarga yang di tinggalkan.
b. Sehat jasmani dan rohani, artinya tidak sakit, lemah fisik, atau mengidap penyakit yang membahayakan dirinya atau orang lain.
c. Ada kendaraan yang digunakan untuk berangkat dan pulang.
d. Aman dalam perjalanan, yaitu jiwa dan hartanya terjamin keselamatannya dari bahaya kejahatan.
e. Bagi perempuan, ada mahram yang mendampinginya.
c.Cara Mengerjakan Ibadah Haji
Dilihat dari segi caranya, haji dibagi menjadi 3 macam:
1. Haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji dahulu baru kemudian umrah.
2. Haji Tamatu, yaitu mengerjakan umrah dahulu baru kemudian haji.
3. Haji Qiran, yaitu menggabungkan pelaksanaan haji dan umrah dalam satu waktu.
d.Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang wajib melaksanakan haji. Yang termasuk syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
a. Beragama Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak wajib melaksanakan ibadah haji. Seandainya dia menunaikan ibadah haji, maka hajinya tidak sah.
b. Sudah dewasa(baligh), anak-anak yang mengerjakan ibadah haji belum dianggap melaksanakan kewajiban. Jika sudah dewasa, ia masih memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji.
c. Berakal sehat(tidak gila), orang yang gila tidak wajib mengerjakan ibadah haji. Jika mengerjakan ibadah haji, maka ibadah hajinya tidak sah.
d. Merdeka, budak atau hamba sahaya tidak wajib mengerjakan ibadah haji hingga ia merdeka.
e. Kuasa atau mampu, yaitu mempunyai bekal, ada kendaraan, ama, sehat jasmani dan rohani, serta ada mahram bagi perempuan.

d.Rukun Haji

Pengertian: Rukun haji adalah segala sesuatu yang harus di laksanakan selama menunaikan ibadah haji, jika apabila salah satu di tinggalkan, maka hajinya tidak sah dan tidak dapat di bayar dengan dam sehingga harus di ulangi pada tahun yang akan datang.

Rukun haji ada 6, yaitu:
a. Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Untuk laki-laki adalah dua helai pakaian putih yang tidak berjahit, yang satu di sarungkan dan yang satu di selendangkan. Untuk wanita yang menutupi seluruh tubuh, selain muka dan telapak tangan.
b. Wuquf, yaitu hadir di padang arafah pada waktu zuhur, sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 zulhijjah sampai matahari terbenam.
c. Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh putaran, di mulai dari hajar Aswat dengan posisi Ka’bah berada di samping kiri.
d. Sa’i, yaitu lari-lari kecil dari bukit Shofa ke bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
e. Tahallul, yaitu mencukur rambut untuk melepaskan diri dari ihram haji.
f. Tertib, artinya melaksanakan rukun haji secara berurutan mulai dari niat sampai akhir.

e.Wajib Haji

Wajib haji adalah segala sesuatu yang harus di kerjakan dalam ibadah haji. Jika di tinggalkan, boleh di ganti dengan Dam(denda) dan hajinya sah. Yang termasuk wajib haji adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan ihram dari miqat, miqat adalah batas waktu dan tempat yang sudah di tentukan untuk mulai berpakaian ihram. Adapun ketika ihram, jamaah haji berniat sebagai berikut:


2. Mabit(bermalam) di Muzdalifah
3. Melempar tiga jumrah(ula, Wustha, dan Aqabah).
4. Mabit di Mina.
5. Tawaf Wadak, di lakukan ketika jamaah haji akan meninggalkan Mekah.

f.Sunah Haji

Beberapa hal yang termasuk sunah haji adalah sebagai berikut:
a. Mandi ketika akan ihram.
b. Melakukan haji secara ifrad
c. Membaca talbiah, mulai sejak ihram sampai dengan melontar jumrah aqabah pada hari nahr
d. Membaca doa sesudah talbiah.
e. Melakukan tawaf qudum ketika baru masuk masjidil haram.
f. Membaca zikir dan doa.
g. Melaksanakan salat sunah dua rakaat sesudah tawaf.
h. Masuk ke Baitullah.

g.Larangan Pakaian yang Di Gunakan dalam Ibadah Haji

a.Larangan bagi jamaah haji laki-laki:
-Memakai pakaian yang berjahit.
-Memakai tutup kepala

b.Larangan bagi jamaah haji perempuan:
-Memakai tutup wajah.
-memakai sarung tangan.

Apabila larangan-larangan tersebut di langgar, maka ia wajib membayar Dam atau denda.

h.Dam Haji

Pengertian: Dam adalah denda yang wajib di bayar oleh jamaah haji yang melanggar larangan atau meninggalkan wajib haji atau umrah.
Adapun macam-macam larangan dan dam dalam haji sebagai berikut:
1. Jamaah haji dilarang bersetubuh dalam keadaan ihram sebelum tahalul kedua. Jamaah yang melanggar larangan tersebut haji nya tidak sah dan wajib mengulang dan dikenakan dam dengan memilih salah satu di antara tiga macam. Ketiga dam itu adalah sebagai berikut:
-Menyembelih seekor unta, seekor sapi, atau tujuh ekor kambing.
-Apabila tidak mampu, wajib memberikan sedekah berupa makanan seharga seekor unta kepada fakir miskin di tanah haram.
-Jika tidak mampu, ia wajib berpuasa seharga satu ekor unta dengan perhitungan satu hari senilai 0,8 kg daging unta.
2. Jamaah haji dilarang berburu atau membunuh binatang buruan. Bagi yang melanggarnya, dikenakan dam dengan memilih di antara tiga dam sebagai berikut:
-Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang di bunuh atau di buru.
-Bersedekah kepada fakir miskin seharga binatang yang di bunuh atau di buru.
-Puasa seharga binatang yang di bunuh atau di bunuh atau di buru, dengan perhitungan berpuasa satu hari senilai 0,8 kg daging binatang yang di bunuh atau di buru.
3. Jamaah haji dilarang mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit bagi pria, memakai minyak rambut, memakai wangi-wangian, serta menutupmuka dan memakai sarung tangan bagi wanita. Jika melanggar salah satu darilarangan tersebut, maka di kenakan dam dengan memilih salah satu diantaratiga berikut ini:
-Menyembelih seekor kambing.
-Puasa tiga hari.
-Bersedekah sebanyak tiga gantang (9,5) liter makanan kepada enam orang fakir miskin.
4. Jamaah haji dilarang meninggalkan salah satu di antara wajib haji. Jamaah yang meninggalkan salah satu diantara wajib haji di kenakan dam menyembelih seekor kambing.

Perang Al-Buwath

PERANG AL-BUWATH


Tidak lama setelah Rasulullah saw berada di Madinah sekembalinya dari Wuddan, telah sampai berita kepada beliau bahwa ekspedisi orang Quraisy sedang dalam perjalanan pulang dari negeri Syam. Kali ini ekspedisi itu dibawah pimpinan Umayyah Ibnu Khalaf beserta seratus orang Quraisy. Mereka membawa dia ribu lima ratus ekor unta.
Setelah mendengar berita tersebut, Rasulullah saw langsung berangkat degan membawa dua ratus orang prajurit, semuanya terdiri dari kaum Muhajirin. Untuk kali ini sebagai pembawa panji adalah sahabat Sa’ad bin Abi Waqash ra. Rasulullah saw membawa pasukannya sampai Al-Buwath, akan tetapi, ternyata beliau tidak menemukan ekspedisi tersebut karena sudah berlalu. Akhirnya beliau kembali dan tidak mengalami suatu peperangan. Kaum Musyrikin sangatlah hati-hati dalam menjaga dirinya. Mereka berupaya sekuat tenaga untuk menyembunyikan hal-ihwal ekspedisi mereka agar tidak di dengar oleh penduduk Madinah.

Jumat, 02 Desember 2011

Mengenal Alam Bawah Sadar

MENGENAL ALAM BAWAH SADAR


Alam bawah sadar adalah sebuah mekanisme tertentu dalam reaksi kejadian di alam semesta atau alam sadar. Proses mekanisme tersebut merupakan mekanisme yang universal, dimana perilaku manusia akan direspon oleh alam dengan kaida aksi dan reaksi. Alam bawah sadar tidaklah mengenal mengenai baik dan buruk. Ia dapat diakses dari mana saja, termasuk oleh pikiran manusia dalam keadaan sadar. Ia juga merupakan sebuah keseimbangan abadi berdasarkan hukum alam (sunnatullah). Tiap-tiap kejadian akan menerima respon dari alam bawah sadar. Secara adil dan juga seimbang.
Akses antara main server dengan otak manusia ada di limbic sistem sebagai sebuah tempat dimana terjadi pertemuan antara alam sadar dan alam bawah sadar yang melalui memori rasional (hippocampus) dan memori emosional (amigdala). Output yang dihasilkan adalah persepsi (prasangka), baik rasional maupun emosional yang kemudian dilanjutkan dengan proses pembuatan keputusan. Proses pembuatan keputusan meliputi beberapa hal, yaitu perintah ke sistem organ tubuh untuk melaksanakan keputusan dimana outputnya meliputi sikap dan perilaku, dan perintah ke luar organ tubuh ke arah main server.

Perang Wuddan

PERANG WUDDAN


Waktu telah beranjak setelah lewat dua belas malam dari tahun Hijriyah, Rasulullah saw keluar dari kota Madinah sesudah terlebih dahulu mengangkat Sa’ad Ibnu ‘Ubadah untuk menggantikan kedudukannya di Madinah. Rasulullah saw bersama pasukannya meninggalkan kota Madinah dengan tujuan untuk menghadang ekspedisi (Pasukan yang ditugaskan untuk mengirim surat atau barang) perdagangan orang-orang Quraisy.

Rasulullah saw berangkat hingga sampai ke Wuddan. Pada saat itu yang membawa panji peperangan adalah paman Rasulullah, Hamzah. Akan tetapi, ternyata Rasulullah tidak menjumpai ekspedisi yang dituju itu karena mereka telah mendahuluinya.

Akhirnya Rasulullah saw hanya dapat melakukan hal lain, yaitu mengadakan perjanjian pertahanan dengan Bani Dhamrah dengan menghasilkan perjanjian sebagai berikut:

“Bahwasannya kaum Muslimin tidak akan mengganggu keamanan orang-orang Bani Dhamrah, dan kaum Muslimin harus membantu mereka jika mereka ada yang menyerang. Sebaliknya orang-orang Bani Dhamrah harus membantu kaum Muslimin bilamana mereka diperlukan bantuannya.”

Akhirnya lima belas malam kemudian, kaum Muslimin dibawah pimpinan Rasulullah saw kembali ke Madinah.

Selasa, 29 November 2011

Teori Tentang Nasib


Teori Tentang Nasib

Teori yang pertama menyatakan bahwa nasib sudah bersifat tetap. Menurut teori ini, apapun usaha seseorang apabila nasibnya jelek, maka akan tetap jelek. Ternyata, teori tersebut gugut manakala orang berusaha dengan keras dan sungguh-sungguh kemudian orang tersebut bisa berhasil.


Teori yang kedua menyatakan bahwa nasib digantungkan pada usaha. Namun teori tersebut juga gugur karena banyak orang yang sudah berusaha sangat keras namun tidak juga berhasil.

Teori yang ketiga pun terlahir yang menyatakan bahwa nasib digantungkan atas usaha dan hasil karya.

Adapun yang dimaksud dengan usaha adalah sesuatu yang mendatangkan manfaat untuk diri sendiri, sedangkan yang dimaksud dengan hasil karya dalam teori ketiga adalah kinerja kita yang bermanfaat bagi sesama. Ketika kita mampu mendatangkan manfaat yang besar bagi orang lain dan makhluk lain, maka akan datang energi yang tersimpan pada rekening (tabungan) kita di main server. Semakin besar tabungan energi kita, maka akan semakin mudah keinginan kita tercapai

Macam-macam najis dan cara mensucikannya


Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya

Najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

Najis Mukhafafah (Najis Ringan), seperti: air kencing bayi laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibunya.
Cara mensucikan: Cukup dengan memercikkan air ke tempat / ke bagian yang terkena najis tersebut.

Najis Mutawassitah (Najis Sedang), seperti: Kotoran manusia atau binatang, air kencing, darah, nanah, bangkai (selain bangkai manusia, ikan, dan belalang),  dll.
Cara mensucikan: Dengan membasuhnya dengan air hingga hilang sifat-sifat najisnya.

Najis Mughall (Najis Berat), seperti: Segala sesuatu yang berasal dari anjing atau babi, atau binatang-binatang lain yang diturunkannya.
Cara mensucikan: Dengan membasuhnya dengan air sebanyak 7 kali yang salah satunya harus dicampur dengan debu atau tanah yang suci


Kamis, 24 November 2011

Ekolokasi pada kelelawar


BAGAIMANAKAH KELELAWAR DAPAT TERBANG DI MALAM HARI?

Ketika terbang di malam hari, kelelawar menggunakan kombinasi penglihatan, indra pembau, dan indra pendengaran untuk dapat menemukan makanan, keperluan navigasi, dan menghindari tubrukan di udara. Ketika terbang di tempat yang gelap, kelelawar mengeluarkan sonar. Kemampuan mengeluarkan sonar ini disebut ekolokasi.Ketika melakukan ekolokasi, kelelawar mengeluarkan suara-suara gelombang pendek dengan frekuensi tinggi yang tidak terdengar oleh manusia. Mekanismenya adalah gelombang bunyi dilepaskan kedepan kelelawar, lalu gelombang ini menumbuk benda-benda keras yang ada di sekeliling kelelawar, kemudian gelombang ini dipantulkan kembali dan didengar oleh telinga kelelawar sebagai gaung. Dengan menginterpretasikan gaung-gaung ini, kelelawar dapat mengindra arah, jarak, kecepatan terbang, dan ukuran objek-objek yang ada disekitarnya. Informasi inilah yang menjadi alat untuk mencegah terjadinya tubrukan di udara dengan sesamanya, dan mencari mangsa di tempat gelap. Adapun beberapa hewan lain yang juga memiliki kemampuan ekolokasi diantaranya adalah paus dan lumba-lumba.

Tawakal


TAWAKAL

            Tawakal adalah berserah diri kepada Allah swt., artinya setelah sabar dalam menghadapi tantangan dan rintangan, kita harus tetap berikhtiar atau berusaha dan berdoa. Berhasil tidaknya usaha itu, kita serahkan kepada Allah swt. Karena hanya dia yang menentukan. Di dalam Al-Quran, perintah tawakal sebelumnya selalu didahului keharusan untuk berusaha.
            Dengan ikhtiar, berdoa, dan berusaha, setiap muslim senantiasa akan bersyukur kepada Allah swt. Apabila berhasil apa yang diusahakannya. Sebaliknya, apabila belum berhasil, dia akan tabah dan bersabar serta tidak putus asa.
            Sebagai orang Islam, kita hendaknya menerima takdir dengan penuh kerelaan karena hanya Allah swt. yang menentukan segala sesuatu. Sebagaimana firman Allah swt. berikut ini:
Berkatalah dua orang diantara orang-orang yang takut (kepada Allah) yang Allah telah memberi nikmat atas keduanya: "Serbulah mereka dengan melalui pintu gerbang (kota) itu, maka bila kamu memasukinya niscaya kamu akan menang. Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman." (Q.S. Al-Maidah/5: 23)
            Banyak orang yang mengalami kegagalan dan kekecewaan akan merasa berkecil hati, murung, pesimis, stres, dan juga tidak percaya pada diri sendiri. Akhirnya mereka putus asa dan bahkan ada yang berbuat nekad hingga bunuh diri. Akan tetapi bagi orang-orang yang beriman kepada takdir Allah swt., semuanya itu merupakan cobaan yang dimana dibalik cobaan tersebut terdapat hikmah yang bisa kita petik.
            Sikap tawakal kepada Allah swt. akan mempunyai dampak positif dalam kehidupan. Adapun dampak positif tersebut antara lain:
1.      Berikhtiar merupakan kewajiban bagi setiap orang
2.      Selalu berserah diri kepada Allah swt. dalam segala urusannya
3.      Selalu bersyukur kepada Allah swt. dalam segala usaha yang berhasil
4.      Selalu bersabar, tabah, rela, dan tidak pernah putus asa apabila usaha yang dilakukannya belum berhasil

Zuhud


ZUHUD

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, zuhud berarti menjauhi dari keduniawian. Sedangkan dalam Kitab Bulughul Maram, zuhud berarti jangan terlalu cinta pada dunia, jangan selalu mengenangkan, atau hanya mencita-citakan keduniaan saja.
            Dengan demikian, dapat kita simpulkan pengertian tentang  zuhud, yaitu menjauhi dari kemewahan duniawi. Artinya cinta duniawi dikurangi dan lebih mengutamakan kepentingan ukhrawi. Zuhud bukan berarti meninggalkan segala macam urusan duniawi, seperti tidak mengurus tempat tinggal, sandang, pangan, muamalah, dan hal-hal lain yang bersifat keduniawian. Hal-hal yang bersifat keduniawian juga tetap di urus, tetapi tidak secara berlebihan. Dengan demikian, orang yang zuhud itu sederhana dalam pola hidupnya. Mereka sangat mengutamakan akan kehidupan akhirat kelak karena kehidupan akhirat merupakan kehidupan yang sebenarnya, dan kekal untuk selamanya.
            Sebagai orang Islam, hendaknya kita jangan sampaia berlebih-lebihan dan tergila-gila akan kemewahan di dunia. Hal ini disebabkan semua kemewahan di dunia ini sifatnya hanya sementara, tidak abadi. Oleh karena itu kita jangan sampai tergiur akan kemewahan dunia. Kita hendaknya selalu ingat bahwa dunia ini merupakan kenikmatan yang sifatnya sementara dan memperdayakan.
Sebagaimana firman Allah swt. Berikut ini:
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.(Q.S. Ali Imran/3: 185)
            Menurut Surah Al-Ankabut ayat 64, kenikmatan dunia ini hanya senda gurau dan permainan yang bersifat sementara dan juga tidak kekal. Adapun kehidupan akhirat adalah kehidupan yang sebenarnya karena kehidupan akhirat kekal.
Firman Allah dalam surat Al-Ankabut sebagai berikut:
Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui. (Q.S. Al-Ankabut/29: 64)
            Zuhud bukan pula berarti meninggalkan segala macam urusan duniawi dan hanya beribadah. Dalam beribadah pun kita memerlukan sarana dan prasarana sebagai penunjang. Misalnya untuk mendirikan shalat,kita memerlukan pakaian, sarung, mukena, atau sajadah. Untuk menunaikan ibadah haji, diperlukan biaya bagi kita maupun bagai keluarga yang ditinggalkan. Untuk memenuhi hal-hal tersebut, tentu saja diperlukan usaha yang bersifat keduniawian.
Hal di atas dijelaskan didalam firman Allah swt. Berikut ini:
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (Q.S. Al-Qasas/28: 77)
Agama Islam mengajarkan kepada kita semua supaya bersikap zuhud. Bersikap zuhud memiliki banyak manfaat, di antaranya akan di cintai Allah swt. Apabila bersikap zuhud dalam bergaul terhadap sesama, dan kita pun akan disenangi oleh orang lain. Dengan bersikap zuhud, kehidupan kita akan menjadi tentram, tenang, tidak tamak, tidak iri hati terhadap orang lain, dan juga tidak sombong.

Sabtu, 12 November 2011

Ibadah Syariah, Umrah


UMRAH

a.Pengertian Ibadah Umrah

            Menurut bahasa, umrah berarti berkunjung. Sedangkan menurut istilah umrah adalah berkunjung ke Baitullah dengan cara berihram, thawaf, sai serta tahalul. Seseorang yang melakukan haji pasti umrah, tetapi jika umrah belum tentu  haji.


b.Hukum Umrah

            Pelaksanaan umrah hukumnya wajib bagi yang mampu, dan kewajiban  itu hanya sekali seumur hidup. Umrah dapat di lakukan kapan  saja sedangkan haji sudah di tentukan waktu pelaksanaannya.  Sebagaimana firman Allah swt. yang artinya sebagai berikut:

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah (Q.S. Al-Baqarah/2: 196)

c.Perbedaan Pelaksanaan Umrah dan Haji

            Ketentuan umrah  seperti syarat, hukum, rukun dan wajib sama seperti ibadah haji , hanya dalam umrah tidak ada wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta tidak ada melempar jumrah.

d.Syarat-syarat Umrah

a.       Beragama Islam.
b.      Berakal sehat.
c.       Merdeka, artinya bukan hamba sahaya.
d.      Mampu mengerjakan umrah, yaini sehat jasmani dan rohani, ada bekal untuk dirinya dan keluarga yang di tinggalkan, serta bagi perempuan ada mahramnya.

e.Rukun Umrah

Rukun Umrah adalah segala sesuatu yang harus di kerjakan dalam mengerjakan ibadah umrah.
Yang termasuk rukun umrah adalah sebagai berikut:
a.       Ihram, berniat mengerjakan umrah dengan mengenakan pakaian umrah.
b.      Tawaf, yaitu mengelilingi Baitullah tujuh kali putaran di mulai dari Hajar Aswad.
c.       Sai, yaitu lari-lari kecil tujuh kali antara bukit Safa dan Marwah.
d.      Tahalul, mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya tiga helai.
e.                               Tertib, artinya secara berurutan dalam mengerjakan rukun tersebut.

f.Wajib Umrah

Yang termasuk wajib umrah ada dua macam, yaitu:
a.       Ihram dari miqat.
b.      Menjauhkan diri dari segala larangan umrah.

g.Tata Cara Umrah

a.       Orang yang umrah melaksanakan ihram dengan niat umrah dari miqat.
b.      Kemudian, mereka berangkat menuju Mekah dengan membaca talbiah.
c.       Sesampai di Mekah, kemudian menuju Masjidil Haram untuk mengerjakan tawaf. Sesudah tawaf, di sunahkan salat dua rakaat di Maqam Ibrahim.
d.      Selanjutnya, mengerjakan sai antara Bukit Safa dan Marwah
e.       Kemudian, mereka mengerjakan tahalul.
 

Istilah-istilah PKN


Ø  Abolisi: Peniadaan peristiwa pidana

Ø  Absolut: Mutlak, tak terbatas

Ø  Adat: keseluruhan hukum dan tradisi yang amat tua

Ø  Adat-istiadat: Kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib

Ø  Addendum: Istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan, klausul, atau pasal yang secara fisik dari perjanjian pokoknya, namu n secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu

Ø  Addition: Penambahan

Ø  Ad Hoc: Panitia khusus yang di bentuk untuk membahas permasalahan tertentu (khusus)

Ø  Advokat: Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik  di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang

Ø  Agresi: Penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa

Ø  Akulturasi: Penyesuaian diri

Ø  Amandemen: Usul perubahan undang-undang yang dibicarakan di Dewan Perwakilan Rakyat

Ø  Amnesti: Pengampunan atau penghapusan hukuman yang di berikan oleh negara kepada atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu

Ø  Ancaman: Setiap usaha dalam kegiatan, baik dari dalam maupun dari luar negri yang di nilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa
Ø  Ancaman tradisional: Ancaman berbentuk kekuatan militer negara lain baik agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ø  Ancaman non tradisional: Ancaman yang di lakukan oleh aktor non negara. Berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat-obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan

Ø  Apartheia: Perbuatan tidak manusiawi

Ø  Archien: Memerintah

Ø  Argumentasi: Pemberian alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat

Ø  Asas retroaktif: Suatu hukum berlaku surut setelah diundangkan

Ø  Asimilasi: Perpaduan, percampuran yang harmonis, penerimaan yang merata

Ø  Aspirasi: Harapan dan tujuan untuk keberhasilan  pada masa yang akan datang

Ø  Atheis: Tidak mengakui adanya tuhan

Ø  Bangsa: Sekelompok manusia yang memiliki persamaan nasib, sejarah, dan cita-cita bersama

Ø  Bebas aktif: Kebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa memihak kepada suatu bangsa

Ø  Berserikat: Berorganisasi baik bersifat sosial, ekonomi, maupun politik

Ø  Block Grant: Pemberian bantuan dana untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu, baik dalam bidang pendidikan, pembangunan sosial politik, hukum atau  pembangunan aspek lainnya dengan tujuan untuk mempercepat laju pembangunan

Ø  Boikot: Di kucilkan

Ø  Burgerlijk Wetboek: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Ø  Causa Prima: Asal dari segala kehidupan

Ø  City State: Negara kota

Ø  Core Values: Nilai-nilai inti

Ø  Cratos: Pemerintahan

Ø  Daerah otonom: Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ø  Dalil: Keterangan yang di jadikan bukti atau landasan suatu kebenaran

Ø  De facto: Pengakuan menurut kenyataan

Ø  De jure: Pengakuan berdasarkan hukum (internasional)

Ø  Deklarasi pembela HAM: Pernyataan Majelis Umum PBB yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk ikut serta dalam kegiatan menentang pelangrgaran HAM

Ø  Deklaratif: Pengakuan dari Negara lain
Ø  Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai warga pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Ø  Demokrasi: Bentuk pemerintahan yang kekuasaannya di pegang oleh rakyat

Ø  Demonstrasi: Kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih  untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan secara demonstratif di muka umum

Ø  Demos: Rakyat

Ø  Desentralisasi: Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ø  Devide et Impera: Politik adu domba

Ø  Diktator: Kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan mutlak, terutama diperoleh melalui cara kekerasan atau tidak demokratis

Ø  Dinamis: Selalu bergerak mengikuti perkembangan jaman

Ø  Disintegrasi: Perpecahan

Ø  Diskriminasi: Setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik

Ø  Diskriminatif: Bersifat membeda-bedakan

Ø  Doktrin: Ajaran, terutama suatu aliran politik, keagamaan, pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan, keagamaan dan ketatanegaraan



Ø  Egalitarian: Memiliki kepercayaan tentang kesamaan derajat semua orang

Ø  Egalite: Persamaan

Ø  Emosional: Menyentuh perasaan, mengharukan

Ø  Equality before the Law: Kedudukan yang sama di hadapan hukum

Ø  Etika: Watak kesusilaan atau adat atau ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)

Ø  Falsafah: Anggapan, gagasan, dan sikap batin paling dasar yang di miliki oleh suatu bangsa

Ø  Fraternite: Persaudaraan

Ø  Freedom From Fear: Kebebasan dari segala ketakutan

Ø  Freedom From Wanty: Kebebasan dari segala kekurangan

Ø  Freedom of Religion: Kemerdekaan beragama

Ø  Gebod: Perintah

Ø  Genosida: Pelanggarana hak asasi yang berat

Ø  Globalisasi: Saling keterkaitan diantara berbagai belahan dunia melalui terciptanya proses ekonomi, sosial, budaya dan politik hankam

Ø  Grasi: Ampunan yang di berikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman

Ø  Grondwet: Undang-undang dasar

Ø  Hak: Kekuasaan/wewenang yang dimiliki oleh seseorang untuk mendapatkan atau berbuat sesuatu

Ø  Hak Asasi Manusia: Hak yang dimiliki manusia karena kelahirannya, bukan karena di berikan oleh masyarakat atau negara, tidak dapat di hilangkan atau di nyatakan tidak berlaku  oleh negara

Ø  Hak hidup: Hak untuk selamat lahir batin

Ø  Hakim: Aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yang di beri wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/memutus suatu perkara

Ø  Hak memilih: Hak memberi suara dalam masalah-masalah politik

Ø  Harmoni: Keselarasan

Ø  Heterogen: Terdiri atas berbagai unsur yang berbeda sifat atau berlainan jenis;beraneka ragam

Ø  Hukum: Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran atas peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan

Ø  Hukum pidana: Hukum yang mengatur perbuatan apa yang di larang dan memberikan hukuman bagi siapa yang melanggarnya

Ø  Hukum perdata: Hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan

Ø  Human dignity : Pengakuan terhadap martabat manusia

Ø  Human freedom: Kebebasan manusia

Ø  Human rights: Hak asasi manusia

Ø  Human values: Sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan

Ø  Ideologi: Kumpulan konsep bersistem yang di jadikan asas pendapat(kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup orang atau masyarakat; pandangan hidup

Ø  Imperialisme: Paham untuk menguasai

Ø  Imunitas: Kekebalan;keimunan

Ø  Infrastruktur politik: Tatanan politik di tingkat bawah

Ø  Inovatif: Memperkenalkan sesuatu yang bersifat pembaharuan

Ø  Intensif: Secara sungguh-sungguh dan terus menerus dalam mengerjakan sesuatu sehingga memperoleh hasil yang optimal

Ø  Interaksi: Hal saling melakukan aksi; berhubungan; memengaruhi satu dengan yang lain; antarhubungan

Ø  Isolasi: Menutup diri

Ø  Jaksa: Pejabat yang di beri wewenang oleh KUHP untuk bertindak sebagai penuntut umum  seta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Ø  Jender: Konstruksi sosial yang di buat oleh masyarakat terhadap peran laki-laki dan perempuan
Ø  Kabinet: Badan atau dewan pemerintahan yang terdiri dari para menteri

Ø  Kapitalisme: Paham yang lebih mengutamakan modal dan tidak memperhatikan etika dan moral

Ø  Kasus: Soal, perkara, keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan  atau perkara

Ø  Kebijakan publik: Semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum maupun peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan di buat oleh lembaga yang berwenang

Ø  Kedaulatan: kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara

Ø  Kekuasaan: Kuasa untuk mengurus, memerintah dan sebagainya

Ø  Kepentingan Nasional: Kepentingan dalam mencapai tujuan nasional suatui bangsa
Ø  Keputusan: Sesuatu yang telah di tetapkan sesudah di pertimbangkan, dipikirkan, dan sebagainya

Ø  Kesusilaan: Moral

Ø  Ketahanan Nasional: Kondisi dinamis suatu bangsa dalam menjaga ekistensi atau keberadaan dirinya

Ø  Kewajiban: Segala sesuatu yang harus kita kerjakan

Ø  Kewibawaan: Pembawaan untuk dapat menguasai dan memengaruhi orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik

Ø  Kolektif: Secara bersamaan; secara gabungan

Ø  Koloni: Negara yang berada dalam kekuasaan atau jajahan Negara lain, segala pemerintahan diatur pemerintah Negara jajahan

Ø  Kolonialisme: Paham untuk menjajah

Ø  Kolusi: Suatu kerja sama secara melawan hokum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau Negara.

Ø  Komitmen: Ucapan yang mengikat seseorang untuk melakukan sesuatu

Ø  Komparasi: Membandingkan dengan orang lain

Ø  Komparatif: Pembanding

Ø  Kompensasi: Ganti rugi yang di berikan oleh negara

Ø  Kompentitif: Persaingan

Ø  Konfederasi: Perserikatan negara

Ø  Konflik: Percekcokan, perselisihan, pertentangan

Ø  Konkurensi: Mengalahkan orang lain atau musuh

Ø  Konstituante: Lembaga atau badan pembentuk konstitusi atau UUD

Ø  Konstitusional: Bersangkutan, sesuai, atau di atur oleh konstitusi suatu negara

Ø  Konstitusi: Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar)
Ø  Konfederasi: Perserikatan negara

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons