Selasa, 20 Desember 2011

Keanekaragaman Hayati

KEANEKARAGAMAN HAYATI



I.Definisi Keanekaragaman Hayati

Keanekaragaman hayati adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan keanekaragaman bentuk kehidupan di bumi, interaksi di antara berbagai makhluk hidup, serta antara makhluk hidup dan lingkungannya.


II.Tingkat Keanekaragaman Hayati

Keanekaragaman Tingkat Gen
Gen adalah faktor pembawa sifat yang dimiliki oleh setiap organisme serta dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Jadi, sifat suatu makhluk hidup / individu ditentukan oleh gen.
Perbedaan gen antarindividu dalam spesies akan menimbulkan keanekaragaman individu. Keanekaragaman individu menimbulkan terbentuknya varietas. Misalnya, terdapatnya berbagai macam varietas mangga. Jadi, keanekaragaman tingkat gen dapat diartikan sebagai keanekaragaman yang terjadi pada satu kelompok spesies.

Keanekaragaman Tingkat Spesies
Saat ini di dunia terdapat jutaan spesies, mulai dari berbagai macam jenis tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme. Setiap spesies memiliki ciri-ciri yang membedakannya dengan spesies lain. Misalnya dari satu keluarga kucing saja (famili felidae), kita akan menemukan spesies yang berbeda, seperti kucing, harimau, cheetah, dan singa. Jadi, keanekaragaman tingkat spesies adalah keanekaragaman berbagai jenis makhluk hidup.

Keanekaragaman Tingkat Ekosistem
Ekosistem adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungannya. Ekosistem banyak jenisnya, di antaranya adalah ekosistem hutan hujan tropis, padang rumput, gurun, kutub, laut, kolam, dan sawah.
Setiap ekosistem memiliki lingkungan fisik, kimiawi, dan biologis yang berbeda dengan ekosistem lainnya. Lingkungan yang berbeda tersebut menyebabkan beragamnya jenis makhluk hidup yang menempatinya. Beranekaragamnya kondisi lingkungan fisik dan makhluk hidup yang menempatinya menyebabkan menyebabkan terbentuknya keanekaragaman ekosistem.


III.Nilai Keanekaragaman Hayati

Nilai Eksistensi
Nilai eksistensi merupakan nilai yang dimiliki oleh keanekaragaman hayati karena keberadaannya.
Nilai Jasa Lingkungan
Nilai jasa lingkungan yang dimiliki oleh keanekaragaman hayati adalah dalam bentuk jasa ekologis bagi lingkungan dan kelangsungan hidup manusia.
Nilai Warisan
Nilai warisan adalah nilai yang berkaitan dengan keinginan untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati agar dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.

Nilai Pilihan
Keanekaragaman hayati menyimpan nilai manfaat yang sekarang masih belum dapat dimanfaatkan oleh manusia. Namun, seiring dengan perubahan permintaan, pola konsumsi dan asupan teknologi, nilai ini menjadi penting pada masa depan.
Nilai Konsumtif
Nilai konsumtif adalah manfaat langsung yang dapat diperoleh dari keanekaragaman hayati.
Nilai Produktif
Nilai produktif adalah nilai pasar yang didapat dari perdagangan keanekaragaman hayati di pasar lokal, nasional, maupun internasional.

Sabtu, 03 Desember 2011

Haji

HAJI



a.Pengertian Haji
Haji Menurut bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut istilah/syarak haji adalah menyengaja mendatangi/mengunjungi Baitullah(Ka’bah) di Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah yang diatur oleh ketentuan syariat. Ibadah haji mengandung ajaran moral yang tinggi dan luhur , terutama tentang persaudaraan, persatuan islam, kesabaran, serta kepedulian terhadap sesama.
b.Hukum Ibadah Haji
Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Kewajiban mengerjakan ibadah haji hanya sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya ibadah sunah, sebagaimana firman Allah swt Q.S. Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

Adapun maksud dari pengertian mampu adalah sebagai berikut:
a. Ada bekal yang cukup untuk pergi dan pulang haji serta untuk keluarga yang di tinggalkan.
b. Sehat jasmani dan rohani, artinya tidak sakit, lemah fisik, atau mengidap penyakit yang membahayakan dirinya atau orang lain.
c. Ada kendaraan yang digunakan untuk berangkat dan pulang.
d. Aman dalam perjalanan, yaitu jiwa dan hartanya terjamin keselamatannya dari bahaya kejahatan.
e. Bagi perempuan, ada mahram yang mendampinginya.
c.Cara Mengerjakan Ibadah Haji
Dilihat dari segi caranya, haji dibagi menjadi 3 macam:
1. Haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji dahulu baru kemudian umrah.
2. Haji Tamatu, yaitu mengerjakan umrah dahulu baru kemudian haji.
3. Haji Qiran, yaitu menggabungkan pelaksanaan haji dan umrah dalam satu waktu.
d.Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang wajib melaksanakan haji. Yang termasuk syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
a. Beragama Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak wajib melaksanakan ibadah haji. Seandainya dia menunaikan ibadah haji, maka hajinya tidak sah.
b. Sudah dewasa(baligh), anak-anak yang mengerjakan ibadah haji belum dianggap melaksanakan kewajiban. Jika sudah dewasa, ia masih memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji.
c. Berakal sehat(tidak gila), orang yang gila tidak wajib mengerjakan ibadah haji. Jika mengerjakan ibadah haji, maka ibadah hajinya tidak sah.
d. Merdeka, budak atau hamba sahaya tidak wajib mengerjakan ibadah haji hingga ia merdeka.
e. Kuasa atau mampu, yaitu mempunyai bekal, ada kendaraan, ama, sehat jasmani dan rohani, serta ada mahram bagi perempuan.

d.Rukun Haji

Pengertian: Rukun haji adalah segala sesuatu yang harus di laksanakan selama menunaikan ibadah haji, jika apabila salah satu di tinggalkan, maka hajinya tidak sah dan tidak dapat di bayar dengan dam sehingga harus di ulangi pada tahun yang akan datang.

Rukun haji ada 6, yaitu:
a. Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Untuk laki-laki adalah dua helai pakaian putih yang tidak berjahit, yang satu di sarungkan dan yang satu di selendangkan. Untuk wanita yang menutupi seluruh tubuh, selain muka dan telapak tangan.
b. Wuquf, yaitu hadir di padang arafah pada waktu zuhur, sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 zulhijjah sampai matahari terbenam.
c. Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh putaran, di mulai dari hajar Aswat dengan posisi Ka’bah berada di samping kiri.
d. Sa’i, yaitu lari-lari kecil dari bukit Shofa ke bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
e. Tahallul, yaitu mencukur rambut untuk melepaskan diri dari ihram haji.
f. Tertib, artinya melaksanakan rukun haji secara berurutan mulai dari niat sampai akhir.

e.Wajib Haji

Wajib haji adalah segala sesuatu yang harus di kerjakan dalam ibadah haji. Jika di tinggalkan, boleh di ganti dengan Dam(denda) dan hajinya sah. Yang termasuk wajib haji adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan ihram dari miqat, miqat adalah batas waktu dan tempat yang sudah di tentukan untuk mulai berpakaian ihram. Adapun ketika ihram, jamaah haji berniat sebagai berikut:


2. Mabit(bermalam) di Muzdalifah
3. Melempar tiga jumrah(ula, Wustha, dan Aqabah).
4. Mabit di Mina.
5. Tawaf Wadak, di lakukan ketika jamaah haji akan meninggalkan Mekah.

f.Sunah Haji

Beberapa hal yang termasuk sunah haji adalah sebagai berikut:
a. Mandi ketika akan ihram.
b. Melakukan haji secara ifrad
c. Membaca talbiah, mulai sejak ihram sampai dengan melontar jumrah aqabah pada hari nahr
d. Membaca doa sesudah talbiah.
e. Melakukan tawaf qudum ketika baru masuk masjidil haram.
f. Membaca zikir dan doa.
g. Melaksanakan salat sunah dua rakaat sesudah tawaf.
h. Masuk ke Baitullah.

g.Larangan Pakaian yang Di Gunakan dalam Ibadah Haji

a.Larangan bagi jamaah haji laki-laki:
-Memakai pakaian yang berjahit.
-Memakai tutup kepala

b.Larangan bagi jamaah haji perempuan:
-Memakai tutup wajah.
-memakai sarung tangan.

Apabila larangan-larangan tersebut di langgar, maka ia wajib membayar Dam atau denda.

h.Dam Haji

Pengertian: Dam adalah denda yang wajib di bayar oleh jamaah haji yang melanggar larangan atau meninggalkan wajib haji atau umrah.
Adapun macam-macam larangan dan dam dalam haji sebagai berikut:
1. Jamaah haji dilarang bersetubuh dalam keadaan ihram sebelum tahalul kedua. Jamaah yang melanggar larangan tersebut haji nya tidak sah dan wajib mengulang dan dikenakan dam dengan memilih salah satu di antara tiga macam. Ketiga dam itu adalah sebagai berikut:
-Menyembelih seekor unta, seekor sapi, atau tujuh ekor kambing.
-Apabila tidak mampu, wajib memberikan sedekah berupa makanan seharga seekor unta kepada fakir miskin di tanah haram.
-Jika tidak mampu, ia wajib berpuasa seharga satu ekor unta dengan perhitungan satu hari senilai 0,8 kg daging unta.
2. Jamaah haji dilarang berburu atau membunuh binatang buruan. Bagi yang melanggarnya, dikenakan dam dengan memilih di antara tiga dam sebagai berikut:
-Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang di bunuh atau di buru.
-Bersedekah kepada fakir miskin seharga binatang yang di bunuh atau di buru.
-Puasa seharga binatang yang di bunuh atau di bunuh atau di buru, dengan perhitungan berpuasa satu hari senilai 0,8 kg daging binatang yang di bunuh atau di buru.
3. Jamaah haji dilarang mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit bagi pria, memakai minyak rambut, memakai wangi-wangian, serta menutupmuka dan memakai sarung tangan bagi wanita. Jika melanggar salah satu darilarangan tersebut, maka di kenakan dam dengan memilih salah satu diantaratiga berikut ini:
-Menyembelih seekor kambing.
-Puasa tiga hari.
-Bersedekah sebanyak tiga gantang (9,5) liter makanan kepada enam orang fakir miskin.
4. Jamaah haji dilarang meninggalkan salah satu di antara wajib haji. Jamaah yang meninggalkan salah satu diantara wajib haji di kenakan dam menyembelih seekor kambing.

Perang Al-Buwath

PERANG AL-BUWATH


Tidak lama setelah Rasulullah saw berada di Madinah sekembalinya dari Wuddan, telah sampai berita kepada beliau bahwa ekspedisi orang Quraisy sedang dalam perjalanan pulang dari negeri Syam. Kali ini ekspedisi itu dibawah pimpinan Umayyah Ibnu Khalaf beserta seratus orang Quraisy. Mereka membawa dia ribu lima ratus ekor unta.
Setelah mendengar berita tersebut, Rasulullah saw langsung berangkat degan membawa dua ratus orang prajurit, semuanya terdiri dari kaum Muhajirin. Untuk kali ini sebagai pembawa panji adalah sahabat Sa’ad bin Abi Waqash ra. Rasulullah saw membawa pasukannya sampai Al-Buwath, akan tetapi, ternyata beliau tidak menemukan ekspedisi tersebut karena sudah berlalu. Akhirnya beliau kembali dan tidak mengalami suatu peperangan. Kaum Musyrikin sangatlah hati-hati dalam menjaga dirinya. Mereka berupaya sekuat tenaga untuk menyembunyikan hal-ihwal ekspedisi mereka agar tidak di dengar oleh penduduk Madinah.

Jumat, 02 Desember 2011

Mengenal Alam Bawah Sadar

MENGENAL ALAM BAWAH SADAR


Alam bawah sadar adalah sebuah mekanisme tertentu dalam reaksi kejadian di alam semesta atau alam sadar. Proses mekanisme tersebut merupakan mekanisme yang universal, dimana perilaku manusia akan direspon oleh alam dengan kaida aksi dan reaksi. Alam bawah sadar tidaklah mengenal mengenai baik dan buruk. Ia dapat diakses dari mana saja, termasuk oleh pikiran manusia dalam keadaan sadar. Ia juga merupakan sebuah keseimbangan abadi berdasarkan hukum alam (sunnatullah). Tiap-tiap kejadian akan menerima respon dari alam bawah sadar. Secara adil dan juga seimbang.
Akses antara main server dengan otak manusia ada di limbic sistem sebagai sebuah tempat dimana terjadi pertemuan antara alam sadar dan alam bawah sadar yang melalui memori rasional (hippocampus) dan memori emosional (amigdala). Output yang dihasilkan adalah persepsi (prasangka), baik rasional maupun emosional yang kemudian dilanjutkan dengan proses pembuatan keputusan. Proses pembuatan keputusan meliputi beberapa hal, yaitu perintah ke sistem organ tubuh untuk melaksanakan keputusan dimana outputnya meliputi sikap dan perilaku, dan perintah ke luar organ tubuh ke arah main server.

Perang Wuddan

PERANG WUDDAN


Waktu telah beranjak setelah lewat dua belas malam dari tahun Hijriyah, Rasulullah saw keluar dari kota Madinah sesudah terlebih dahulu mengangkat Sa’ad Ibnu ‘Ubadah untuk menggantikan kedudukannya di Madinah. Rasulullah saw bersama pasukannya meninggalkan kota Madinah dengan tujuan untuk menghadang ekspedisi (Pasukan yang ditugaskan untuk mengirim surat atau barang) perdagangan orang-orang Quraisy.

Rasulullah saw berangkat hingga sampai ke Wuddan. Pada saat itu yang membawa panji peperangan adalah paman Rasulullah, Hamzah. Akan tetapi, ternyata Rasulullah tidak menjumpai ekspedisi yang dituju itu karena mereka telah mendahuluinya.

Akhirnya Rasulullah saw hanya dapat melakukan hal lain, yaitu mengadakan perjanjian pertahanan dengan Bani Dhamrah dengan menghasilkan perjanjian sebagai berikut:

“Bahwasannya kaum Muslimin tidak akan mengganggu keamanan orang-orang Bani Dhamrah, dan kaum Muslimin harus membantu mereka jika mereka ada yang menyerang. Sebaliknya orang-orang Bani Dhamrah harus membantu kaum Muslimin bilamana mereka diperlukan bantuannya.”

Akhirnya lima belas malam kemudian, kaum Muslimin dibawah pimpinan Rasulullah saw kembali ke Madinah.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons