Sabtu, 03 Desember 2011

Haji

HAJI



a.Pengertian Haji
Haji Menurut bahasa berarti menyengaja. Sedangkan menurut istilah/syarak haji adalah menyengaja mendatangi/mengunjungi Baitullah(Ka’bah) di Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah yang diatur oleh ketentuan syariat. Ibadah haji mengandung ajaran moral yang tinggi dan luhur , terutama tentang persaudaraan, persatuan islam, kesabaran, serta kepedulian terhadap sesama.
b.Hukum Ibadah Haji
Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Kewajiban mengerjakan ibadah haji hanya sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya ibadah sunah, sebagaimana firman Allah swt Q.S. Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

Adapun maksud dari pengertian mampu adalah sebagai berikut:
a. Ada bekal yang cukup untuk pergi dan pulang haji serta untuk keluarga yang di tinggalkan.
b. Sehat jasmani dan rohani, artinya tidak sakit, lemah fisik, atau mengidap penyakit yang membahayakan dirinya atau orang lain.
c. Ada kendaraan yang digunakan untuk berangkat dan pulang.
d. Aman dalam perjalanan, yaitu jiwa dan hartanya terjamin keselamatannya dari bahaya kejahatan.
e. Bagi perempuan, ada mahram yang mendampinginya.
c.Cara Mengerjakan Ibadah Haji
Dilihat dari segi caranya, haji dibagi menjadi 3 macam:
1. Haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji dahulu baru kemudian umrah.
2. Haji Tamatu, yaitu mengerjakan umrah dahulu baru kemudian haji.
3. Haji Qiran, yaitu menggabungkan pelaksanaan haji dan umrah dalam satu waktu.
d.Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang wajib melaksanakan haji. Yang termasuk syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
a. Beragama Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak wajib melaksanakan ibadah haji. Seandainya dia menunaikan ibadah haji, maka hajinya tidak sah.
b. Sudah dewasa(baligh), anak-anak yang mengerjakan ibadah haji belum dianggap melaksanakan kewajiban. Jika sudah dewasa, ia masih memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji.
c. Berakal sehat(tidak gila), orang yang gila tidak wajib mengerjakan ibadah haji. Jika mengerjakan ibadah haji, maka ibadah hajinya tidak sah.
d. Merdeka, budak atau hamba sahaya tidak wajib mengerjakan ibadah haji hingga ia merdeka.
e. Kuasa atau mampu, yaitu mempunyai bekal, ada kendaraan, ama, sehat jasmani dan rohani, serta ada mahram bagi perempuan.

d.Rukun Haji

Pengertian: Rukun haji adalah segala sesuatu yang harus di laksanakan selama menunaikan ibadah haji, jika apabila salah satu di tinggalkan, maka hajinya tidak sah dan tidak dapat di bayar dengan dam sehingga harus di ulangi pada tahun yang akan datang.

Rukun haji ada 6, yaitu:
a. Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Untuk laki-laki adalah dua helai pakaian putih yang tidak berjahit, yang satu di sarungkan dan yang satu di selendangkan. Untuk wanita yang menutupi seluruh tubuh, selain muka dan telapak tangan.
b. Wuquf, yaitu hadir di padang arafah pada waktu zuhur, sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 zulhijjah sampai matahari terbenam.
c. Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh putaran, di mulai dari hajar Aswat dengan posisi Ka’bah berada di samping kiri.
d. Sa’i, yaitu lari-lari kecil dari bukit Shofa ke bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
e. Tahallul, yaitu mencukur rambut untuk melepaskan diri dari ihram haji.
f. Tertib, artinya melaksanakan rukun haji secara berurutan mulai dari niat sampai akhir.

e.Wajib Haji

Wajib haji adalah segala sesuatu yang harus di kerjakan dalam ibadah haji. Jika di tinggalkan, boleh di ganti dengan Dam(denda) dan hajinya sah. Yang termasuk wajib haji adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan ihram dari miqat, miqat adalah batas waktu dan tempat yang sudah di tentukan untuk mulai berpakaian ihram. Adapun ketika ihram, jamaah haji berniat sebagai berikut:


2. Mabit(bermalam) di Muzdalifah
3. Melempar tiga jumrah(ula, Wustha, dan Aqabah).
4. Mabit di Mina.
5. Tawaf Wadak, di lakukan ketika jamaah haji akan meninggalkan Mekah.

f.Sunah Haji

Beberapa hal yang termasuk sunah haji adalah sebagai berikut:
a. Mandi ketika akan ihram.
b. Melakukan haji secara ifrad
c. Membaca talbiah, mulai sejak ihram sampai dengan melontar jumrah aqabah pada hari nahr
d. Membaca doa sesudah talbiah.
e. Melakukan tawaf qudum ketika baru masuk masjidil haram.
f. Membaca zikir dan doa.
g. Melaksanakan salat sunah dua rakaat sesudah tawaf.
h. Masuk ke Baitullah.

g.Larangan Pakaian yang Di Gunakan dalam Ibadah Haji

a.Larangan bagi jamaah haji laki-laki:
-Memakai pakaian yang berjahit.
-Memakai tutup kepala

b.Larangan bagi jamaah haji perempuan:
-Memakai tutup wajah.
-memakai sarung tangan.

Apabila larangan-larangan tersebut di langgar, maka ia wajib membayar Dam atau denda.

h.Dam Haji

Pengertian: Dam adalah denda yang wajib di bayar oleh jamaah haji yang melanggar larangan atau meninggalkan wajib haji atau umrah.
Adapun macam-macam larangan dan dam dalam haji sebagai berikut:
1. Jamaah haji dilarang bersetubuh dalam keadaan ihram sebelum tahalul kedua. Jamaah yang melanggar larangan tersebut haji nya tidak sah dan wajib mengulang dan dikenakan dam dengan memilih salah satu di antara tiga macam. Ketiga dam itu adalah sebagai berikut:
-Menyembelih seekor unta, seekor sapi, atau tujuh ekor kambing.
-Apabila tidak mampu, wajib memberikan sedekah berupa makanan seharga seekor unta kepada fakir miskin di tanah haram.
-Jika tidak mampu, ia wajib berpuasa seharga satu ekor unta dengan perhitungan satu hari senilai 0,8 kg daging unta.
2. Jamaah haji dilarang berburu atau membunuh binatang buruan. Bagi yang melanggarnya, dikenakan dam dengan memilih di antara tiga dam sebagai berikut:
-Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang di bunuh atau di buru.
-Bersedekah kepada fakir miskin seharga binatang yang di bunuh atau di buru.
-Puasa seharga binatang yang di bunuh atau di bunuh atau di buru, dengan perhitungan berpuasa satu hari senilai 0,8 kg daging binatang yang di bunuh atau di buru.
3. Jamaah haji dilarang mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit bagi pria, memakai minyak rambut, memakai wangi-wangian, serta menutupmuka dan memakai sarung tangan bagi wanita. Jika melanggar salah satu darilarangan tersebut, maka di kenakan dam dengan memilih salah satu diantaratiga berikut ini:
-Menyembelih seekor kambing.
-Puasa tiga hari.
-Bersedekah sebanyak tiga gantang (9,5) liter makanan kepada enam orang fakir miskin.
4. Jamaah haji dilarang meninggalkan salah satu di antara wajib haji. Jamaah yang meninggalkan salah satu diantara wajib haji di kenakan dam menyembelih seekor kambing.

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons