Ø Abolisi: Peniadaan peristiwa pidana
Ø Absolut: Mutlak, tak terbatas
Ø Adat: keseluruhan hukum dan tradisi yang amat tua
Ø Adat-istiadat: Kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib
Ø Addendum: Istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan, klausul, atau pasal yang secara fisik dari perjanjian pokoknya, namu n secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu
Ø Addition: Penambahan
Ø Ad Hoc: Panitia khusus yang di bentuk untuk membahas permasalahan tertentu (khusus)
Ø Advokat: Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang
Ø Agresi: Penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
Ø Akulturasi: Penyesuaian diri
Ø Amandemen: Usul perubahan undang-undang yang dibicarakan di Dewan Perwakilan Rakyat
Ø Amnesti: Pengampunan atau penghapusan hukuman yang di berikan oleh negara kepada atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
Ø Ancaman: Setiap usaha dalam kegiatan, baik dari dalam maupun dari luar negri yang di nilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa
Ø Ancaman tradisional: Ancaman berbentuk kekuatan militer negara lain baik agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ø Ancaman non tradisional: Ancaman yang di lakukan oleh aktor non negara. Berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat-obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan
Ø Apartheia: Perbuatan tidak manusiawi
Ø Archien: Memerintah
Ø Argumentasi: Pemberian alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat
Ø Asas retroaktif: Suatu hukum berlaku surut setelah diundangkan
Ø Asimilasi: Perpaduan, percampuran yang harmonis, penerimaan yang merata
Ø Aspirasi: Harapan dan tujuan untuk keberhasilan pada masa yang akan datang
Ø Atheis: Tidak mengakui adanya tuhan
Ø Bangsa: Sekelompok manusia yang memiliki persamaan nasib, sejarah, dan cita-cita bersama
Ø Bebas aktif: Kebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa memihak kepada suatu bangsa
Ø Berserikat: Berorganisasi baik bersifat sosial, ekonomi, maupun politik
Ø Block Grant: Pemberian bantuan dana untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu, baik dalam bidang pendidikan, pembangunan sosial politik, hukum atau pembangunan aspek lainnya dengan tujuan untuk mempercepat laju pembangunan
Ø Boikot: Di kucilkan
Ø Burgerlijk Wetboek: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Ø Causa Prima: Asal dari segala kehidupan
Ø City State: Negara kota
Ø Core Values: Nilai-nilai inti
Ø Cratos: Pemerintahan
Ø Daerah otonom: Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ø Dalil: Keterangan yang di jadikan bukti atau landasan suatu kebenaran
Ø De facto: Pengakuan menurut kenyataan
Ø De jure: Pengakuan berdasarkan hukum (internasional)
Ø Deklarasi pembela HAM: Pernyataan Majelis Umum PBB yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk ikut serta dalam kegiatan menentang pelangrgaran HAM
Ø Deklaratif: Pengakuan dari Negara lain
Ø Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai warga pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Ø Demokrasi: Bentuk pemerintahan yang kekuasaannya di pegang oleh rakyat
Ø Demonstrasi: Kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan secara demonstratif di muka umum
Ø Demos: Rakyat
Ø Desentralisasi: Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ø Devide et Impera: Politik adu domba
Ø Diktator: Kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan mutlak, terutama diperoleh melalui cara kekerasan atau tidak demokratis
Ø Dinamis: Selalu bergerak mengikuti perkembangan jaman
Ø Disintegrasi: Perpecahan
Ø Diskriminasi: Setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik
Ø Diskriminatif: Bersifat membeda-bedakan
Ø Doktrin: Ajaran, terutama suatu aliran politik, keagamaan, pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan, keagamaan dan ketatanegaraan
Ø Egalitarian: Memiliki kepercayaan tentang kesamaan derajat semua orang
Ø Egalite: Persamaan
Ø Emosional: Menyentuh perasaan, mengharukan
Ø Equality before the Law: Kedudukan yang sama di hadapan hukum
Ø Etika: Watak kesusilaan atau adat atau ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
Ø Falsafah: Anggapan, gagasan, dan sikap batin paling dasar yang di miliki oleh suatu bangsa
Ø Fraternite: Persaudaraan
Ø Freedom From Fear: Kebebasan dari segala ketakutan
Ø Freedom From Wanty: Kebebasan dari segala kekurangan
Ø Freedom of Religion: Kemerdekaan beragama
Ø Gebod: Perintah
Ø Genosida: Pelanggarana hak asasi yang berat
Ø Globalisasi: Saling keterkaitan diantara berbagai belahan dunia melalui terciptanya proses ekonomi, sosial, budaya dan politik hankam
Ø Grasi: Ampunan yang di berikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
Ø Grondwet: Undang-undang dasar
Ø Hak: Kekuasaan/wewenang yang dimiliki oleh seseorang untuk mendapatkan atau berbuat sesuatu
Ø Hak Asasi Manusia: Hak yang dimiliki manusia karena kelahirannya, bukan karena di berikan oleh masyarakat atau negara, tidak dapat di hilangkan atau di nyatakan tidak berlaku oleh negara
Ø Hak hidup: Hak untuk selamat lahir batin
Ø Hakim: Aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yang di beri wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/memutus suatu perkara
Ø Hak memilih: Hak memberi suara dalam masalah-masalah politik
Ø Harmoni: Keselarasan
Ø Heterogen: Terdiri atas berbagai unsur yang berbeda sifat atau berlainan jenis;beraneka ragam
Ø Hukum: Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran atas peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan
Ø Hukum pidana: Hukum yang mengatur perbuatan apa yang di larang dan memberikan hukuman bagi siapa yang melanggarnya
Ø Hukum perdata: Hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
Ø Human dignity : Pengakuan terhadap martabat manusia
Ø Human freedom: Kebebasan manusia
Ø Human rights: Hak asasi manusia
Ø Human values: Sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan
Ø Ideologi: Kumpulan konsep bersistem yang di jadikan asas pendapat(kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup orang atau masyarakat; pandangan hidup
Ø Imperialisme: Paham untuk menguasai
Ø Imunitas: Kekebalan;keimunan
Ø Infrastruktur politik: Tatanan politik di tingkat bawah
Ø Inovatif: Memperkenalkan sesuatu yang bersifat pembaharuan
Ø Intensif: Secara sungguh-sungguh dan terus menerus dalam mengerjakan sesuatu sehingga memperoleh hasil yang optimal
Ø Interaksi: Hal saling melakukan aksi; berhubungan; memengaruhi satu dengan yang lain; antarhubungan
Ø Isolasi: Menutup diri
Ø Jaksa: Pejabat yang di beri wewenang oleh KUHP untuk bertindak sebagai penuntut umum seta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Ø Jender: Konstruksi sosial yang di buat oleh masyarakat terhadap peran laki-laki dan perempuan
Ø Kabinet: Badan atau dewan pemerintahan yang terdiri dari para menteri
Ø Kapitalisme: Paham yang lebih mengutamakan modal dan tidak memperhatikan etika dan moral
Ø Kasus: Soal, perkara, keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau perkara
Ø Kebijakan publik: Semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum maupun peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan di buat oleh lembaga yang berwenang
Ø Kedaulatan: kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara
Ø Kekuasaan: Kuasa untuk mengurus, memerintah dan sebagainya
Ø Kepentingan Nasional: Kepentingan dalam mencapai tujuan nasional suatui bangsa
Ø Keputusan: Sesuatu yang telah di tetapkan sesudah di pertimbangkan, dipikirkan, dan sebagainya
Ø Kesusilaan: Moral
Ø Ketahanan Nasional: Kondisi dinamis suatu bangsa dalam menjaga ekistensi atau keberadaan dirinya
Ø Kewajiban: Segala sesuatu yang harus kita kerjakan
Ø Kewibawaan: Pembawaan untuk dapat menguasai dan memengaruhi orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik
Ø Kolektif: Secara bersamaan; secara gabungan
Ø Koloni: Negara yang berada dalam kekuasaan atau jajahan Negara lain, segala pemerintahan diatur pemerintah Negara jajahan
Ø Kolonialisme: Paham untuk menjajah
Ø Kolusi: Suatu kerja sama secara melawan hokum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau Negara.
Ø Komitmen: Ucapan yang mengikat seseorang untuk melakukan sesuatu
Ø Komparasi: Membandingkan dengan orang lain
Ø Komparatif: Pembanding
Ø Kompensasi: Ganti rugi yang di berikan oleh negara
Ø Kompentitif: Persaingan
Ø Konfederasi: Perserikatan negara
Ø Konflik: Percekcokan, perselisihan, pertentangan
Ø Konkurensi: Mengalahkan orang lain atau musuh
Ø Konstituante: Lembaga atau badan pembentuk konstitusi atau UUD
Ø Konstitusional: Bersangkutan, sesuai, atau di atur oleh konstitusi suatu negara
Ø Konstitusi: Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar)
Ø Konfederasi: Perserikatan negara