Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya
Najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
Najis Mukhafafah (Najis Ringan), seperti: air kencing bayi laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibunya.
Najis Mukhafafah (Najis Ringan), seperti: air kencing bayi laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibunya.
Cara mensucikan: Cukup dengan memercikkan air ke tempat / ke bagian yang terkena najis tersebut.
Najis Mutawassitah (Najis Sedang), seperti: Kotoran manusia atau binatang, air kencing, darah, nanah, bangkai (selain bangkai manusia, ikan, dan belalang), dll.
Cara mensucikan: Dengan membasuhnya dengan air hingga hilang sifat-sifat najisnya.
Najis Mughall (Najis Berat), seperti: Segala sesuatu yang berasal dari anjing atau babi, atau binatang-binatang lain yang diturunkannya.
Cara mensucikan: Dengan membasuhnya dengan air sebanyak 7 kali yang salah satunya harus dicampur dengan debu atau tanah yang suci